Rabu, 23 Desember 2009

MONEY GAME BERMUNCULAN

Departemen perdagangan mengungkapkan pertumbuhan perusahaan yang berpraktik money game. Bahkan, diantaranya memohon surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL). “Depdag tidak mentolerir praktik money game yang berkedok usaha penjualan langsung atau pemasaran berjenjang (multi level marketing / MLM),” ujar kasubdil kelembagaan dan usaha perdagangan Muhammad Tarigan. MLM adalah bisnis yang memperdagangkan barang, dan memberikan komisi atau bonus kepada anggota atau mitra usaha atau distributor dari hasil penjualan mereka dan jaringan dibawahnya. Sedangkan praktik money game biasanya kalaupun ada produk yang dijual, tetapi sebatas kamuflase. Pemberian komisi kepada anggota bukan dari hasil penjualan barang, melainkan dari jumlah uang yang disetor. Misalnya, anggota yang menyetor uang Rp. 2,5 juta kemudian diberikan produk seharga Rp. 200.000,-. Jika anggota itu berhasil menjual satu produk, maka diberikan bonus Rp. 500.000,-. “Setiap hari ada saja perusahaan yang menjalankan bisnis money game ketempat kami untuk mintai izin (SIUPL), tapi kami tolak semua “, ujar Muhammad Tarigan. Dia menyatakan meski tidak menyetujui legalitas, praktik money game terus bermunculan di Indonesia. Ketika ditanyakan jumlah pelaku usaha money game, Tarigan menolak menjelaskan angka. “Yang penting banyak jumlahnya”. Tarigan mengatakan Depdag akan berpatokan pada definisi MLM dalam mengeluarkan SIUPL. Money game biasanya hanya menguntungkan pada anggota yang bergabung di awal pendirian usaha itu. Jika pasar sudah jenuh dan tidak ada anggota baru yang bisa direkrut, maka anggota terakhir akan mengalami kerugian. Akibatnya perusahaan tidak mampu lagi memperoleh uang untuk membayar sejumlah komisi bagi anggota yang telah terekrut. Mengingat dampak negative yang ditimbulkan Tarigan menyatakan instansinya terus memberikan sosialisasi dan temu wicara, agar masyarakat tidak sampai dirugikan karena terjerat usaha money game. Menurut dia, masyarakat golongan ekonomi kelas menengah yang biasanya paling banyak dijerat oleh praktik money game. Disamping itu, Depdag juga berkonsultasi MLM jika ada permohonan izin yang dicurigai diminta oleh bisnis money game yang berkedok MLM. Tarigan menjelaskan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan atas praktik money game yang beroperasi di Indonesia, karena usaha mereka bukan tercakup dalam usaha yang diatur Depdag, atau bahkan dilarang oleh instansi pemerintah itu. Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Helmy Attamimi mengatakan organisasinya berupaya melaporkan kepada Depdag jika ada usah MLM yang disalahgunakan sebagai bisnis Money game.

· Menaggapi artikel diatas, saya tidak setuju dengan adanya bisnis money game tersebut karena akan sangat merugikan orang-orang atau anggota yang baru tergabung didalamnya, sementara akan makin menguntungkan anggota-anggota yang sudah lama bergabung dalam bisnis ini. Sebaiknya bisnis semacam ini dapat ditertibkan oleh Departemen Perdagangan layaknya seperti penertiban pedagang kaki lima yang ada dijalur hijau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar