Senin, 04 Januari 2010

Jasa Konsultasi Skripsi : Disyukuri atau Dikutuk?

Sudah cukup mengkhawatirkan, Menteri pendidikan nasional akhirnya memutuskan untuk mengumumkan puluhan institusi pendidikan atau program (PTS) yang dianggap ilegal. Hal ini menyusul diusutnya "lembaga pendidika" pemberi gelar master dan doktor yang marak di negeri ini. Masalah ilegal atau tidak juga diperdebatkan dalam hal pemberi jasa konsultasi skripsi,tesis,dan disertasi walaupun belum mencapai taraf yang merisaukan masyarakat. Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur.Semula jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan diam-diam antara teman. Layanan meningkat menjadi jasa pemrosesan data statistik dengan program komputer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterpretsikan dan menuliskan hasil. Lama kelamaan, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, bahkan sampai membuatkan secara penuh suatu skripsi. Kaegiatan antar teman meningkat menjadi kegiatan "profesional" yang berbentuk usaha yang mengiklankan di koran lokal. Usaha ini tentunya mempunyai modal dasar yaitu kumpulan skripsi yang mencakupi berbagai bidang studi dan topik, jurnal (kopian atau asli), dan basis data. Mahasiwa tidak perlu lagi mencari data yang diperlukan tinggalmembeli data siap olah. Jadi, keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Diinternetpun tersedia sarana untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi www.skripsiekonomi.com dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga sekitar Rp.750 ribu perskripsi dan skripsi tadi diantar kerumah. Ini memeng jasa yang berorientasi konsumer. Ketika di tanya apakah jasa semacam itu tidakmenimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup profesional mengatakan : "Nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang ". Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan: "Mengapa harus repot-repot nulis skripsi, yang penting jadi dan lulus karena toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Katanya skripsi adalah karya ilmiah tetapi PT saya mahasiswa dilarang baca skripsi. Mahasiswa tidak boleh meminjam skripsi di perpustakaan tanpa izi dosen pembimbing. PT lain malah banyak yang tidak mensyaratkan skripsi. Saya fikir syarat skripsi adalah mengada-ada". Seorang dosen menyatakan : "saya sendiri tiudak setuju adanya skripsi. Skripsi hnya membebani dosen. Yang realistik saja, saya tidak mungkin membimbing 10-15 mahasiswa dalam satu semester dan kalau tidak selesai dalam satu semester pekerjaan makin menumpuk. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setuju saja". Pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau yang berwenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena in masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mengenai hal ini. Mereka tampaknya bersikap "wait and see".

Menanggapi artikel diatas , menurut saya jasa konsultasi skripsi sebaiknya dihentikan atau di larang. Karena, akan merugikan mahasiswa yang membuat skripsinya sendiri dengan hasil dari fikirannya sendiri. Dan dari segi etika pendidikan ini sangat tidak etis, karena konsultasi jasa dalam hal ini skripsi, yang dilakukan di luar dan di jual belikan merupakan suatu sikap yang mengkriminalkan pendidikan yang dapat dikategorikan "Pembodohan Generasi Penerus Bangsa".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar